Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjelaskan alasan pemberhentian anggaran bantuan sosial kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Dalam usulan itu, Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.